Feb 15, 2010
Rancangan Peraturan Menteri Tentang Konten Multimedia: Bloggers, Dukung atau Tolak?
oleh Fikri
Beberapa hari kemarin, salah satu topik yang sedang ‘memanas’ di ranah social media (dalam hal ini twitter) adalah Rancangan Peraturan Komunikasi & Informormatika. Topik yang tengah memanas ini dapat dipantau melalui hashtag #rpmkonten, #dukungrpmkonten (untuk yang mendukung) dan #tolakrpmkonten (untuk yang menolak). Sekarang, mari kita telaah topik yang sedang menghangat ini karena bagaimanapun, kegiatan blogging di Indonesia akan sangat terpengaruh jika rancangan peraturan menteri ini disahkan.
Substansi dan latar belakang RPM konten multimedia
Latar belakan munculnya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten multimedia ini dapat dilihat di Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 mengenai Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet sementara draft Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia dapat dilihat di Scribd.
Yang saya simpulkan dari membaca kedua dokumen tersebut (plus tweet-tweet para tweeps lokal dan tayangan e-lifestyle di Metro TV yang menghadirkan humas kominfo): Rancangan Peraturan Menteri ini muncul karena isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalahgunaan layanan internet dan usaha depkominfo untuk memfilter konten-konten yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan substansi (isi) dari rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia adalah memberikan regulasi, panduan detail dan batasan tentang pentransmisian dokumen elektronik dan memberikan panduan bagi PENYELENGGARA layanan internet tentang usahanya.
Implikasi RPM konten multimedia terhadap blogging
Seperti yang diungkapkan oleh Pitra di Media-Ide, RPM konten multimedia ini lebih condong ke regulasi untuk pihak penyelenggara daripada pengguna (meski pengguna pun tetap menerima implikasi dari regulasi ini). Hal ini bermakna, dalam ranah blogging, yang akan sangat terbebani oleh RPM ini jika disahkan adalah blogger yang blognya di host di domain sendiri karena mereka merupakan pengguna sekaligus penyelenggara. Blogger yang blognya di-host di layanan blogging seperti blogdetik, wordpress dan blogger akan relatif lebih tidak terbebani.
Setidaknya, ada empat poin dari RPM konten multimedia (silahkan tambahkan di kolom komentar jika anda rasa ada yang belum tercantum disini. Ingat, topiknya berada di seputar blogging) yang akan membawa implikasi langsung terhadap kegiatan blogging:
- Blogger dan penyelenggara layanan blogging tidak akan dapat mempublikasikan sebuah ulasan yang bernada negatif tentang suatu hal. Pencideraan atas kebebasan berekspresi. Pertanyaannya adalah, bagaimana jika hal yang diulas memang buruk dan ulasannya bagus untuk perbaikan kedepannya? Apa kabar kebebasan berpendapat di negeri ini? (pasal 5)
- Blogger tidak boleh mempublikasikan informasi berkaitan dengan privasi seseorang. Hal ini tertulis dengan jelas (di pasal 7).
- Blogger (terutama yang blognya dihost sendiri karena merupakan pengguna dan juga penyelenggara layanan internet) dan penyelenggara layanan blogging harus memberikan “laporan kepatuhan terhadap aturan” setiap tahunnya. (pasal 18 ayat 1)
- Kelegalan konten yang blogger tulis di blognya akan sangat tergantung oleh penilaian Tim bernama Tim Konten Multimedia. Dapatkah mereka kita harapkan objektifitasnya?
Pendapat saya tentang rancangan peraturan menteri konten multimedia
Meskipun bertujuan mulia, RPM konten multimedia ini jelas-jelas akan ‘membunuh’ pertumbuhan konten dalam negeri. Pikirkan mengenai laporan pemantauan tahunan. Jika menulis blog yang merupakan hobi saja sudah membutuhkan effort besar, bagaimana lagi membuat laporan? Rasanya blogging sudah tidak fun lagi. Untuk apa ngeblog kalau begitu?
Jika tidak ada yang ngeblog, bagaimana konten lokal akan tumbuh secara cepat? Bukankah internet merupakan ranah horizontal?
Aplikasi dari rancangan peraturan menteri ini merupakan sesuatu yang sangat tidak efisien. Tim verifikasi yang berjumlah maksimal 30 orang? Akan makan waktu berapa lama mereka untuk memverifikasi semua konten yang diproduksi blogger lokal? Mengingat pengalaman yang lalu-lalu dengan birokrat dinegara ini, saya jadi sangsi akan efektifitas (dan objektifitas) mereka. Apakah depkominfo berani menjamin bahwa kegiatan verifikasi ini tidak akan menjadi ‘celah pungli‘ dan ajang ‘pembalasan sakit hati‘ kepada blogger yang kritis? Jika ditambah jadi 1000 orangpun, sanggupkah mereka memantau aktifitas super luas di ranah internet lokal? Rasanya seperti menghambur2kan dana pemerintah (yang notabene didapat dari rakyat) saja.
Secara garis besar, rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia akan ‘melukai‘ kebebasan berpendapat serta membuat pelaksanaan layanan internet yang belum matang menjadi rumit. Terlebih lagi banyak definisi yang bias dalam rancangan peraturan menteri ini. Saya mengatakan TIDAK untuk RPM konten multimedia.
Pendapat lain mengenai rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia
Bagaimana pendapat-pendapat lain mengenai rancangan peraturan menteri ini? Ini dia beberapa pendapat yang berhasil saya temukan. Silahkan tambahkan link pendapat lain melalui fitur komentar jika anda menemukan pendapat lain mengenai RPM konten multimedia yang tidak tercantum disini:
- Daily Social – Mari menelaah RPM konten yang sensasional itu
- Media-Ide – Permen pahit atau manis?
- Politikana (Enda Nasution) – Selamat datang lembaga sensor internet Indonesia
- Politikana (Fello Citizen) – Permennya Tifatul Sembiring
- Navinot – #TolakRPMKonten
- Onno W. Purbo – Tanggapan OWP terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Konten Multimedia
- Mahfud MD via VivaNews - Ketua MK: Menteri tidak boleh atur konten
Konklusi saya
Saya mengatakan tidak untuk RPM konten multimedia. Silahkan pemerintah sahkan RPM konten multimedia jika pemerintah menghendaki kekacauan di ranah maya (mengingat masih banyaknya definisi bias yang tercantum di RPM dan betapa kontra-nya netizen mengenai RPM ini). Silahkan pemerintah sahkan RPM konten multimedia jika pemerintah menginiginkan peraturan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Silahkan pemerintah sahkan RPM tersebut jika pemerintah memang menghendaki untuk ‘membunuh’ pertumbuhan konten lokal yang notabene membawa dampak positif baik secara literasi, sosial budaya dan ekonomi.
Saya setuju dengan pendapat Pak Nukman yang beliau sampaikan baik di acara e-lifestyle metro tv kemarin dan di twitter: Semakin banyak konten kreatif di internet, semakin kecil peluang peran konten negatif. tren social media sesungguhnya menurunkan minat pencarian konten porno di internet. Jika pemerintah mempunyai dana, lebih baik pemerintah menyuburkan dan menstimulasi pertumbuhan konten lokal daripada membuat peraturan yang tidak jelas dan tidak efisien.
RPM konten multimedia, bagaimanapun, akan berdampak negatif kepada ranah social media (setidaknya kerumitan dan ke-memperpanjang-an birokrasinya akan memperumit keadaan). Apakah pemerintah menghendaki tren social media yang mengurangi dampak negatif internet ini untuk mati?
Pendapat anda
Sekarang apa sikap anda mengenai RPM konten multimedia? Dukung atau tolak? Apa yang anda lihat dari RPM ini? Utarakan sikap anda dan beritahu kita mengapa.
P.S.
Anyway, ada satu hal yang kita perlu salut dari Kominfo: keberanian mereka untuk melempar rancangan perundangan ke publik meskipun mereka tahu akan ada banyak yang mengkritik habis-habisan. Lebih baik ribut saat masih dalam rancangan daripada ribut saat sudah disahkan. Untuk yang satu ini, kita perlu salut akan transparansinya Pak Tifatul Sembiring. Semoga departemen lain di negeri ini mengikuti jejaknya mengenai transparansi perencanaan perundangan.
Dapatkan update harian bloggingly GRATIS di RSS Reader anda! Subscribe sekarang RSS FEED BLOGGINGLY !
Apa itu RSS? Kenali RSS di halaman ini

Arya bilang,
Saya kurang mengerti politik dan UU! Cma pengen mampir aja
Nice article you have http://goo.gl/Ol6z
on 16 Feb 2010 / 20:30
afwan auliyar bilang,
mmm, konten lokal seharusnya di tingkatkan …
krn lagi2 orang akan lebih menyukai informasi-informasi yg update sehingga akan mengurangi pengaksesan konten2 negatif
on 17 Feb 2010 / 16:10
Uchan bilang,
Yg jelas id anonim bakalan marak
Yg paling getol sama RPM content ini jelas2 Si-BuYa® itu. Barusan maki2 Menkominfo-nya yg bersuara beda and kebetulan ybs lagi di barcelona (aje gile, bahkan menterinya belom baca).
Internet rata2 menyuarakan suara sumbang soal kekuasaan Si-BuYa®. Musti dimatiin, ga ada itu namanya citizen journalism. Berita yang ada tinggal normatif dan menye2 ala media formal (ngutip Romi Satria Wahono)
on 19 Feb 2010 / 13:26
Arham Blogpreneur bilang,
Patut di apresiasi juga mereka mau mengumandangkan lebih dulu daripada langsung ACC
Oia, Aku juga masih bahas RPM konten lho.
on 19 Feb 2010 / 15:05
indra-bingung cari duit bilang,
ibarat kata satu orang yang salah tapi yang lain kena semua
on 21 Feb 2010 / 00:47
dani bilang,
Kadang pihak pengatur negara memandang yang penting ada dulu aturan/hukumnya. Jika tidak, bagaimana menyentuh/menangkap oknumnya jika tidak ada senjata hukumnya?
Tapi baris demi barisnya seperti UU Pornografi itu masih rancu pengertiannya.
Lalu bagaimana dengan etika dunia maya ya?
on 27 Feb 2010 / 17:56
Fikri bilang,
@dani
etika dunia maya pada dasarnya kan sama dengan etika dunia nyata: tidak tertulis tapi ada. Masalahnya, tidak semua orang peka dengan etika ranah daring karena ini merupakan medium yang baru.
Yap, namun masalahnya aturan tersebut “tidak matang” dan berpotensi digunakan oleh “pihak-pihak tertentu” secara tidak adil.
on 28 Feb 2010 / 19:27
Nurdiana Atmanagara bilang,
Kalau saya sih asal gak mengurangi kreatifitas blogger gak pa2 kalau memang demi kepentingan umum
on 04 Mar 2010 / 18:32
Fikri bilang,
tentu saja kita mendukung hal2 yang baik untuk kemashlahatan umum. masalahnya, peraturan menteri ini tidak seperti itu, mengingat substansinya yang “tidak matang”
on 09 Mar 2010 / 19:15
Reno Fizaldy bilang,
Aneh2 aja indonesia pake ada RUU beginian
Mbah saya pernah bilang kayak gini : “Oalah2…kok yo negoro iki male tambah morat-marit, opo pemerintahne to seng salah, rakyat’e sampe kocar-kacir gak karuan”
Akhirnya saya baru ngerti maksudnya, kalo gini caranya tidak akan bisa ada orang yang bebas dan berkembang di dunia maya
on 13 Jun 2010 / 11:30