Censorship Censors Sin, Sirs #1 by Hankish

Beberapa hari kemarin, salah satu topik yang sedang ‘memanas’ di ranah social media (dalam hal ini twitter) adalah Rancangan Peraturan Komunikasi & Informormatika. Topik yang tengah memanas ini dapat dipantau melalui hashtag #rpmkonten, #dukungrpmkonten (untuk yang mendukung) dan #tolakrpmkonten (untuk yang menolak). Sekarang, mari kita telaah topik yang sedang menghangat ini karena bagaimanapun, kegiatan blogging di Indonesia akan sangat terpengaruh jika rancangan peraturan menteri ini disahkan.

Substansi dan latar belakang RPM konten multimedia

Latar belakan munculnya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten multimedia ini dapat dilihat di Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 mengenai Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet sementara draft Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia dapat dilihat di Scribd.

Yang saya simpulkan dari membaca kedua dokumen tersebut (plus tweet-tweet para tweeps lokal dan tayangan e-lifestyle di Metro TV yang menghadirkan humas kominfo): Rancangan Peraturan Menteri ini muncul karena isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalahgunaan layanan internet dan usaha depkominfo untuk memfilter konten-konten yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan substansi (isi) dari rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia adalah memberikan regulasi, panduan detail dan batasan tentang pentransmisian dokumen elektronik dan memberikan panduan bagi PENYELENGGARA layanan internet tentang usahanya.

Implikasi RPM konten multimedia terhadap blogging

Seperti yang diungkapkan oleh Pitra di Media-Ide, RPM konten multimedia ini lebih condong ke regulasi untuk pihak penyelenggara daripada pengguna (meski pengguna pun tetap menerima implikasi dari regulasi ini). Hal ini bermakna, dalam ranah blogging, yang akan sangat terbebani oleh RPM ini jika disahkan adalah blogger yang blognya di host di domain sendiri karena mereka merupakan pengguna sekaligus penyelenggara. Blogger yang blognya di-host di layanan blogging seperti blogdetik, wordpress dan blogger akan relatif lebih tidak terbebani.

Setidaknya, ada empat poin dari RPM konten multimedia (silahkan tambahkan di kolom komentar jika anda rasa ada yang belum tercantum disini. Ingat, topiknya berada di seputar blogging) yang akan membawa implikasi langsung terhadap kegiatan blogging:

  1. Blogger dan penyelenggara layanan blogging tidak akan dapat mempublikasikan sebuah ulasan yang bernada negatif tentang suatu hal. Pencideraan atas kebebasan berekspresi. Pertanyaannya adalah, bagaimana jika hal yang diulas memang buruk dan ulasannya bagus untuk perbaikan kedepannya? Apa kabar kebebasan berpendapat di negeri ini? (pasal 5)
  2. Blogger tidak boleh mempublikasikan informasi berkaitan dengan privasi seseorang. Hal ini tertulis dengan jelas (di pasal 7).
  3. Blogger (terutama yang blognya dihost sendiri karena merupakan pengguna dan juga penyelenggara layanan internet) dan penyelenggara layanan blogging harus memberikan “laporan kepatuhan terhadap aturan” setiap tahunnya. (pasal 18 ayat 1)
  4. Kelegalan konten yang blogger tulis di blognya akan sangat tergantung oleh penilaian Tim bernama Tim Konten Multimedia. Dapatkah mereka kita harapkan objektifitasnya?

Pendapat saya tentang rancangan peraturan menteri konten multimedia

Meskipun bertujuan mulia, RPM konten multimedia ini jelas-jelas akan ‘membunuh’ pertumbuhan konten dalam negeri. Pikirkan mengenai laporan pemantauan tahunan. Jika menulis blog yang merupakan hobi saja sudah membutuhkan effort besar, bagaimana lagi membuat laporan? Rasanya blogging sudah tidak fun lagi. Untuk apa ngeblog kalau begitu?

Jika tidak ada yang ngeblog, bagaimana konten lokal akan tumbuh secara cepat? Bukankah internet merupakan ranah horizontal?

Aplikasi dari rancangan peraturan menteri ini merupakan sesuatu yang sangat tidak efisien. Tim verifikasi yang berjumlah maksimal 30 orang? Akan makan waktu berapa lama mereka untuk memverifikasi semua konten yang diproduksi blogger lokal? Mengingat pengalaman yang lalu-lalu dengan birokrat dinegara ini, saya jadi sangsi akan efektifitas (dan objektifitas) mereka. Apakah depkominfo berani menjamin bahwa kegiatan verifikasi ini tidak akan menjadi ‘celah pungli‘ dan ajang ‘pembalasan sakit hati‘ kepada blogger yang kritis? Jika ditambah jadi 1000 orangpun, sanggupkah mereka memantau aktifitas super luas di ranah internet lokal? Rasanya seperti menghambur2kan dana pemerintah (yang notabene didapat dari rakyat) saja.

Secara garis besar, rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia akan ‘melukai‘ kebebasan berpendapat serta membuat pelaksanaan layanan internet yang belum matang menjadi rumit. Terlebih lagi banyak definisi yang bias dalam rancangan peraturan menteri ini. Saya mengatakan TIDAK untuk RPM konten multimedia.

Pendapat lain mengenai rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia

Bagaimana pendapat-pendapat lain mengenai rancangan peraturan menteri ini? Ini dia beberapa pendapat yang berhasil saya temukan. Silahkan tambahkan link pendapat lain melalui fitur komentar jika anda menemukan pendapat lain mengenai RPM konten multimedia yang tidak tercantum disini:

Konklusi saya

Saya mengatakan tidak untuk RPM konten multimedia. Silahkan pemerintah sahkan RPM konten multimedia jika pemerintah menghendaki kekacauan di ranah maya (mengingat masih banyaknya definisi bias yang tercantum di RPM dan betapa kontra-nya netizen mengenai RPM ini). Silahkan pemerintah sahkan RPM konten multimedia jika pemerintah menginiginkan peraturan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Silahkan pemerintah sahkan RPM tersebut jika pemerintah memang menghendaki untuk ‘membunuh’ pertumbuhan konten lokal yang notabene membawa dampak positif baik secara literasi, sosial budaya dan ekonomi.

Saya setuju dengan pendapat Pak Nukman yang beliau sampaikan baik di acara e-lifestyle metro tv kemarin dan di twitter: Semakin banyak konten kreatif di internet, semakin kecil peluang peran konten negatif. tren social media sesungguhnya menurunkan minat pencarian konten porno di internet. Jika pemerintah mempunyai dana, lebih baik pemerintah menyuburkan dan menstimulasi pertumbuhan konten lokal daripada membuat peraturan yang tidak jelas dan tidak efisien.

RPM konten multimedia, bagaimanapun, akan berdampak negatif kepada ranah social media (setidaknya kerumitan dan ke-memperpanjang-an birokrasinya akan memperumit keadaan). Apakah pemerintah menghendaki tren social media yang mengurangi dampak negatif internet ini untuk mati?

Pendapat anda

Sekarang apa sikap anda mengenai RPM konten multimedia? Dukung atau tolak? Apa yang anda lihat dari RPM ini? Utarakan sikap anda dan beritahu kita mengapa.

P.S.

Anyway, ada satu hal yang kita perlu salut dari Kominfo: keberanian mereka untuk melempar rancangan perundangan ke publik meskipun mereka tahu akan ada banyak yang mengkritik habis-habisan. Lebih baik ribut saat masih dalam rancangan daripada ribut saat sudah disahkan. Untuk yang satu ini, kita perlu salut akan transparansinya Pak Tifatul Sembiring. Semoga departemen lain di negeri ini mengikuti jejaknya mengenai transparansi perencanaan perundangan.

Dapatkan update harian bloggingly GRATIS di RSS Reader anda! Subscribe sekarang RSS FEED BLOGGINGLY !

Apa itu RSS? Kenali RSS di halaman ini